ADAB BUANG AIR BESAR
(BAB) DAN BUANG AIR KECIL (BAK)
Tugas
Kelompok
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Agama Islam
Disusun
Oleh :
Supanti
- 1410701023
Ariantika
Eka Puspitasari – 1410701033
Muhammad
Wahyuddin - 1410701037
Jurusan
DIII-Keperawatan
FIKES UPNVJ
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada
Allah yang Maha Esa, atas berkat rahmat
dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ADAB BAB/BAK” dengan tepat waktu.
Adapun makalah ini dibuat untuk memenuhi
tugas kelompok mata kuliah Agama Islam. Penulis mengucapkan Terima Kasih kepada
Dosen Mata Kuliah Agama Islam, atas bimbingan dan materi yang diberikan, dan
pada teman-teman yang terlibat dalam membantu pembuatan makalah ini.
Makalah
ini penulis akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang penulis miliki
masih kurang. Oleh kerena itu penulis harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
Akhir
kata Penulis berharap agar makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Terima
kasih.
Jakarta, Oktober 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata pengantar ....................................................................................................................2
Latar Belakang
............................................................................................................4
Pembahasaan ...............................................................................................................7
A.
Adab-Adab Dan Hukum-Hukum Buang Hajat..................................................7
B.
Tambahan Seputar Adab Buang Hajat............................................................16
C.
Cara uang
Hajat...............................................................................................17
Kesimpulan
................................................................................................................18
Saran...........................................................................................................................19
Daftar
Pustaka...........................................................................................................20
I.
LATAR BELAKANG
Bisakah
dipahami dari etika-etika Islam yang Anda ajarkan bahwa kaum lelaki harus
jongkok atau duduk saat buang hajat? Akan tetapi yang membuat kami heran adalah
masih banyak muslim yang tidak menggunakan water closet di kamar tidur pria
atau di WC-WC dekat kamar tidur mereka. Kemudian setahu saya rasa malu dan
etika wanita muslimah sangat tinggi, mereka lebih ketat menjaga hal itu
ketimbang wanita-wanita Barat. Oleh sebab itu saya sangat menghormati wanita-wanita
muslimah. Sebenarnya kami tidak suka
menyudutkan kaum muslimin, meskipun tampaknya pertanyaan saya menjurus ke situ.
Akan tetapi sebabnya adalah saya tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang
adab dan etika kaum muslimin. Sebelum membahas tentang materi kami, kami akan
menjelaskan sedikit tentang hal-hal yang
berhubungan dengan Adab BAB/BAK.
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa,
dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Adab adalah norma atau aturan mengenai sopan santun yang
didasarkan atas aturan agama, terutama Agama Islam. Norma
tentang adab ini digunakan dalam pergaulan antarmanusia, antartetangga, dan
antarkaum. dan kami artikan yaitu cara.
Hajat adalah keinginan dan bisa diartikan
keperluan.
Istinja adalah hal
sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari baik itu buang air kecil (BAK)
ataupun buang air besar (BAB). Akan tetapi umat islam sendiri telah banyak
meninggalkan adab-adab yang telah di contohkan oleh Rasulullah SAW. Padahal
Islam telah mengatur semua hal termasuk istinja ini.
Ahlak islam
melarang buang air di tempat terbuka, menghadap kea rah kiblat, atau
membelakanginya. Adfalah seorang Kafir Jahiliyah berkata kepada sahabat Salman
Al farisi, Sungguh Nabui Nabi Kalian telah mengajari kalian tentang segala hal
sampai tata cara buang air” ketika itu sahabat Salman menjawab “ betul sungguh
kami dilarangmenghadap kiblat saat buang air besar atau kecil, ( kami juga
dilarang) cebok dengan menggunakan tangan kanan atau cebokkurang dari 3 batu,atau
cebok dengan kotoran hewan, atau tulang” ( HR.Muslim)
Begitulah
kekaguman seorang kafir kepada akhlak Islam yang diajarkan oleh
Rosululloh Muhammad. Islam memang agama sempurna , sehingga dalam urusan ke
belakang pun ada aturan dan adabnya. Begitu pentingnya urusan ini dalam syariat
islam sehinggaRosululloh SAW kerap memperingatkan umatnya agar senantiasa
berhati-hati dalam urusan ini. Mengabaikan adab ini bias berakibat mendapatkan
adzab. Dalam sebuah hadist diriwayatkan Rosululloh pernah melewati dua kuburan
dari orang yang tengah mengalami siksa kubur, Kata beliau yang seorang
disiksa karena kerap menyakiti tetangganya dan yang seorang lagidisiksa karena
senantiasa tidak sempurna bersuci(thaharah) setelah kencing ( Naudubilah
mindalik. Bersuci secara asal-asalan menyebabkan adanya kotoran yang bersifat
najis, tertinggal pada tubuh atau pakaian . seseorang jika jika orang itu
shalat sementara ada najis di badan atau pakaiannyamaka sholatnya akan
tertolak.Itulah sebabnya dia disiksadalam kuburnya. Sayangnya banyak orang,
terutama kaum laki-lakiyang mengabaikan peringatan tersebut, kencing
disembarang tempat, tanpa melakukan thaharoh sesuai syariat. Sebagian yang lain
BAB di tempat –tempat terbuka, di sungai , kolam, kebun, membiarkan auratnya
terbuka dilihat orang yang sedang melintas,
Perilaku
seperti itu jelas-jelas dikutuk oleh Rosul. “Takutlah (jauhilah) dua
perbuatanterkutuk “. Para sahabat bertanya “ apakah kedua perbuatan itu wahai
rosululoh ?” Jawab beliau Orang yang BABdi jalan tempat orang banyak
melintasatau di tempat mereka berteduh ( seperti dibawah pohon) HR. Muslim.
Tulisan berikut adalah adab-adab
sebagai seorang muslim ketika mau, telah dan keluar dari tempat buang air baik
besar, kecil maupun sedang…hehehe :-D. Adab-adab berikut merupakan segala
sesuatu yang dicontohkan oleh Kanjeng Nabi Muhammad SAW baik ‘action’ indoor
maupun outdoor. Mari kita
belajar bersama adab-adab alias tata tertib buang air yang akan dibahas di bab II pembahasan.
II.
PEMBAHASAN
A.
Adab-Adab
Dan Hukum-Hukum yang Mesti Diperhatikan Saat Buang Hajat
Syariat Islam mengajarkan beberapa adab-adab dan
hukum-hukum yang mesti diperhatikan saat buang hajat, di antaranya:
1.
Tidak
membawa atau mengenakan sesuatu yang bertuliskan lafadz Alloh
Dari Anas Bin Malik RA , ia berkata : ” Rasululloh SAW
jika masuk ke tempat buang hajat , maka Beliau melepas cincinya.” ( cincin
Raululloh SAW bertuliskan Muhammad Rasululloh ) HR. Abu Dawud , Tirmidzi , An
Nasai , Ibnu Majah )
2.
Tidak
menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang air besar atau kecil (kiblat kaum muslimin
adalah Ka'bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam di Makkah atas
perintah Allah).
Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kiblat dan
bentuk pengagungan terhadap syiar-syiar Allah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu
duduk untuk membuang hajatnya, janganlah ia menghadap atau membelakangi
kiblat." (H.R Muslim
no:389)
Dari Abu Ayyub Al Anshori RA , bahwa Nabi SAW bersabda:
”Jika kalian mendatangi tempat buang hajat , maka
janganlah kalian menghadap kiblat dan jangan membelakanginya , baik buang air
kecil ataupun buang air besar , akan tetapi hendklah kalian menghadap ke timur
atau barat.”
Dari Abdullah Bin Umar RA , berkata:
”Aku mendatangi rumah saudara perempuanku Hafshoh dan
aku melihat Rasululloh SAW jongkok karena sedang buang hajat dengan menghadap
ke kota Syam dan membelakangi kiblat.” ( HR. Bukhori & Muslim)
Dari 2 hadits ini , ada beberapa pendapat :
1.
Beberapa ulama sepakat bahwa buang hajat dengan
menghadap kiblat hukumnya haram,
2.
Sebagian ulama berpendapat bahwa buang hajat dengan
menghadap kiblat hukumnya hanya makruh,
3.
Pendapat lainnya adalah bila di tempat terbuka tidak
boleh dan jika di tempat tertutup tidak apa – apa.
3.
Masuk dengan
kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan
4.
Tidak
menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil
Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam:
"Jika salah seorang dari kamu
buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dan beristinja' dengan
tangan kanan. Dan jangan pula ia bernafas dalam gelas (saat minum)." (H.R
Al-Bukhari no: 150)
Janganlah ia menghilangkan najis dengan tangan kanan,
namun gunakanlah tangan kiri. Berdasarkan hadits di atas dan sabda nabi Shallallahu
'Alaihi wa Sallam:
"Jika salah seorang kamu
membersihkan kotoran janganlah ia gunakan tangan kanannya." (H.R
Al-Bukhari no:5199)
Dan juga berdasarkan riwayat Hafshah Radhiyallahu
'Anha -salah seorang istri beliau- bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam menggunakan tangan kanannya untuk makan, minum, berwudhu', memakai
pakaian, memberi dan menerima. Dan menggunakan tangan kirinya untuk selain
itu." (H.R Ahmad dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:4912)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anha
bahwa Rasulullah bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu
beristinja' maka janganlah ia gunakan tangan kanan, hendaklah ia gunakan tangan
kirinya." (H.R Ibnu Majah No:308 dan dicantumkan dalam Shahihul
Jami' no:322)
5.
Menurut
Sunnah Nabi, hendaklah berusaha duduk serendah mungkin saat membuang hajat
Cara seperti itulah yang lebih menutupi aurat dan
lebih aman dari percikan air seni yang dapat mengotori badan dan pakaiannya.
Dan boleh membuang hajat sambil berdiri jika aman dari percikan air seni.
6.
Menutup diri
dari pandangan orang saat buang hajat
Penghalang yang paling sering digunakan Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika buang hajat adalah dinding atau pagar
kebun kurma (yakni dibalik tanah tinggi atau dinding kebun kurma). (H.R Muslim
517)
Dari Jabir RA berkata :
”
Sesungguhnya Nabi SAW jika hendak buang air besar maka Beliau SAW pergi atau
berpindah agar tidak ada orang yang melihatnya.” ( HR. Abu
Dawud )
Jika seorang muslim berada di tanah lapang lalu
terdesak buang hajat sementara ia tidak menemukan sesuatu sebagai penghalang,
hendaklah ia menjauh dari orang lain.
Dalilnya adalah riwayat Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu
'Anhu ia berkata:
"Ketika saya menyertai
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam sebuah lawatan, beliau terdesak
buang hajat. Beliaupun menjauh dari tepi jalan." (H.R
At-Tirmidzi no:20, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)
Abdurrahman bin Abi Quraad meriwayatkan: "Saya
pernah menyertai Rasulullah ke sebuah padang luas. Jika beliau hendak buang
hajat maka beliau akan pergi menjauh." (H.R An-Nasa'i no:16 dan
dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 4652)
7.
Tidak
membuka auratnya kecuali setelah tiba di tempat buang air.
Sebab tempat buang air tentunya lebih tertutup.
Berdasarkan riwayat Anas Radhiyallahu 'Anhu ia berkata:
"Apabila
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak buang hajat, beliau tidak akan
menyingkap pakaiannya hingga tiba di tempat buang air." (H.R
At-Tirmidzi no: 14 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' 4652)
Jika ia buang air di WC, janganlah ia menyingkap
pakaiannya kecuali setelah mengunci pintu WC dan tersembunyi dari pandangan
orang lain. Dari point di atas Anda tentu dapat mengetahui bahwa kebiasaan yang
sering dilakukan orang di negera-negara Barat, yaitu buang air kecil sambil
berdiri di tempat-tempat terbuka dalam WC-WC umum, adalah kebiasaan yang
bertentangan dengan norma dan etika, sopan santun dan akhlak yang mulia.
Membuat risih setiap orang yang masih memiliki fitrah lurus dan akal sehat.
Tega-teganya seseorang membuka auratnya di hadapan manusia, padahal Allah telah
meletakkan kemaluannya itu di tempat yang tersembunyi, yaitu di selangkangan
antara kedua kakinya! Dan Allah telah memerintahkan manusia supaya menutupnya,
bahkan semua orang yang berakal menyepakati perintah Allah tersebut. Dan
termasuk kekeliruan juga adalah membangun WC-WC dalam bentuk terbuka seperti
itu, sehingga masing-masing orang yang buang air di situ bisa melihat orang
yang buang hajat di kanan kirinya! Sangat jauh berbeda dengan kebiasaan
hewan-hewan ternak yang menabir diri ketika buang kotoran besar atau kecil.
A.
Tidak mengangkat pakaiannya jika buang hajat di tempat
terbuka
Dari Ibnu Umar RA , ia berkata bahwa ,” Nabi SAW jika
ingin buang hajat , maka Beliau SAW tidak mengangkat kainnya sampai ketika ia
dekat dengan tanah / jongkok.” ( HR. Abu Dawud , Tirmidzi )
8.
Hendaknya
membaca doa ( waktu masuk WC / ketika membuka baju )
Di antara adab-adab yang dituntunkan oleh Syariat
Islam kepada kaum muslimin adalah membaca zikir-zikir tertentu ketika memasuki
WC dan keluar darinya. Adab ini sangat sesuai dengan kondisi dan tempat.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah mengajarkan kepada kita doa
ketika masuk ke dalam WC:
"Bismillah, Allahumma inni
a'uudzubika minal khubtsi wal khabaaits"
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Yaa Allah
sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala gangguan setan laki-laki
maupun perempuan.
Kita juga diajarkan agar berlindung kepada Allah dari
setiap perkara yang buruk dan dari gangguan setan laki-laki maupun perempuan. Ketika
keluar dari WC kita dianjurkan meminta ampun kepada Allah dengan mengucapkan:
'Ghufraanaka'
Artinya: "Aku meminta ampun kepada-Mu!"
9.
Bersungguh-sungguh
menghilangkan najis setelah selesai buang hajat
Berdasarkan sabda Rasulullah yang memberi peringatan
keras terhadap orang-orang yang menganggap remeh perkara bersuci ini. Beliau
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Mayoritas siksa kubur itu
akibat tidak membersihkan air seni". (H.R Ibnu Majah no: 342 dan
dicantumkan dalam Shahihul Jami' no: 1202)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu
'Anhu bahwa ia bercerita: "Suatu kali Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam melewati dua kuburan lalu berkata:
"Sesungguhnya kedua penghuni
kubur ini sedang disiksa, bukanlah karena kesalahan yang besar. Salah seorang
dari keduanya karena tidak beristinja' setelah buang air, dan satunya lagi
berjalan ke sana kemari menyebar namimah (mengadu domba)." (H.R
Al-Bukhari no:5592)
10.
Wajib
menghilangkan kotoran yang menempel pada lobang kemaluan
Memercikkan air ke celananya dan berwudhu
Al Hakam Bin Sufyan RA , ia berkata ,” Rasululloh SAW
jika selesai buang air kecil , Beliau berwudhu dan memercikkan air ke celananya.”
( HR. Abu Dawud )
Hendaknya menggosokkan tangan ketanah setelah bersuci
Hendaknya menggosokkan tangan ketanah setelah bersuci
Dari Abu Hurairah RA ,ia berkata ,” Sesungguhnya Nabi
SAW setelah buang hajat maka Beliau beristinjak ( dengan air ) dari sebuah
bejana , lalu menggosok tangannya dengan tanah.” ( HR. Abu Dawud , Ibnu Majah )
11.
Hendaklah
mencuci kemaluan atau dubur sekurang-kurangnya tiga kali atau ganjil sampai bersih
sesuai dengan kebutuhan
Dalilnya adalah riwayat 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha ia
menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membersihkan
kemaluannya sebanyak tiga kali. Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu berkata:
"Kamipun melakukan petunjuk
beliau dan kami dapati hal itu sebagai obat dan kesucian." (H.R Ibnu
Majah no:350 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 4993)
Dan juga berdasarkan hadits dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu
beristijmar maka lakukanlah sebanyak tiga kali." (H.R Imam
Ahmad dan dinyatakan hasan dalam Shahih Al-Jami' no: 375)
12. Jika bersuci dengan batu
Rasululloh SAW bersabda ,” Barangsiapa yang
beristinjak dengan batu , maka beristinjaklah dengan bilangan ganjil.” ( HR.
Bukhori & Muslim )
13. Tidak boleh bersuci dengan kotoran kering
atau tulang
Tidak beristijmar (bersuci dengan cara mengusap)
dengan menggunakan tulang dan rauts (kotoran hewan yang telah mengering). Akan
tetapi gunakanlah saputangan, batu dan sejenisnya.
Dalilnya adalah riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu
'Anhu bahwa ia pernah membawakan tempat air Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam untuk wudhu' dan buang hajat beliau. Ketika Abu Hurairah mengikuti Rasul
dengan membawa tempat air itu, Rasulullah berkata: "Siapakah ini?"
"Saya, Abu Hurairah!" jawabnya.
Rasulullah berkata:
"Bawakanlah untukku beberapa buah batu untuk beristijmar, namun jangan bawa
tulang dan kotoran hewan." . Akupun membawa beberapa buah batu yang
letakkan di kantung bajuku kemudian kuletakkan di sisi beliau lalu aku
berpaling. Setelah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam selesai buang hajat
aku bertanya: "Mengapa tidak boleh menggunakan tulang dan kotoran hewan?"
beliau menjawab: "Karena keduanya
adalah makanan bangsa jin!" (H.R Al-Bukhari no:3571)
14. Dilarang buang hajat di tempat umum ,
jalan , tempat berteduh , air yang tergenang (tidak mengalir) , lubang
A. Dalilnya
hadits Jabir Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam “melarang buang air pada air yang tergenang
(tidak mengalir).”(H.R Muslim no:423)
Dari Abu
Hurairah RA , bahwa Rasululloh SAW bersabda ,”
Janganlah sekali – kali kalian kencing di dalam air yang tergenang , yang tidak
mengalir kemudian mandi di dalamnya.” ( HR. Bukhori & Muslim )
Karena perbuatan tersebut dapat mengotori air dan
mengganggu orang-orang yang menggunakannya.
B.
Dilarang buang air di jalan dan di tempat orang-orang
berteduh, sebab hal itu dapat mengganggu mereka. Dalilnya hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jauhilah
dua perkara yang mendatangkan kutukan! Mereka bertanya: Apa itu wahai
Rasulullah?"
Beliau bersabda: "Buang
hajat di tengah jalan atau ditempat orang-orang berteduh." (H.R Abu
Dawud no:23 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:110)
Dari Abu Hurairah RA , bahwa Rasululloh SAW bersabda:
” Takutlah
kalian kepada Al La’aanin.” Mereka berkata ,” Apakakh La’aanin itu wahai
Rasululloh ? Beliau menjawab ,” Orang – orang yang buang air di tempat orang –
orang yang berjalan atau di tempat orang – orang berteduh.”( HR. Muslim
, Abu Dawud , Ibnu Majah )
15. Dilarang mengucapkan salam kepada orang
yang sedang buang hajat dan dilarang menjawab salam sementara ia berada di
tempat buang hajat atau menjawab adzan
Sebagai bentuk pengagungan kepada Allah agar namaNya
tidak disebut di tempat-tempat kotor. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah
Radhiyallahu 'Anhu ia mengisahkan bahwa seorang lelaki berjalan melewati
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang ketika itu tengah buang air
kecil. Lelaki itu mengucapkan salam kepada beliau. Setelah selesai Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata kepadanya: "Jika engkau melihatku
dalam keadaan demikian (sedang buang hajat) janganlah ucapkan salam kepadaku,
sebab aku tidak akan menjawab salammu itu." (H.R Ibnu Majah no:346 dan
dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 575)
Dari Ibnu Umar RA , ia berkata: ” Seorang laki – laki melewati Rasululloh SAW yang sedang buang air
kecil , lalu ia member salam , maka Rasululloh SAW tidak menjawab salamnya.”
( HR. Muslim )
Dari Muhajir Bin Qunfudz , dia berkata: ” Saya bertemu dengan Nabi SAW , yg mana
ketika itu Beliau buang air kecil , maka saya mengucapkan salam kepada Beliau.
Tetapi teryata Beliau tidak menjawab salamku , sampai akhirnya Beliau berwudhu
, baru menjawab. Setelah itu Beliau menyebutkan alasan kenapa Beliau melakukan
itu. Beliau berkata: ” Saya tidak
senang berdzikir kepada Alloh kecuali dalam keadaan suci.” ( HR. Abu Dawud
)
Jumhur ulama berpendapat makruh berbicara di dalam WC
tanpa keperluan
16. Tidak berlama – lama di dalam tempat
buang hajat.
B. TAMBAHAN SEPUTAR ADAB BUANG HAJAT.
1. Mandi / menghilangkan kotoran dengan air musta’mal ( air bekas bersuci ) tidak apa – apa.
1. Mandi / menghilangkan kotoran dengan air musta’mal ( air bekas bersuci ) tidak apa – apa.
“ Beliau SAW pernah mandi dari air
bekas mandi istrinya Maimunah RA.” ( HR. Muslim No. 323 / Haid /
ukuran air yang tepat untuk mandi junub )
Dari Ibnu Abbas RA , ia berkata ,” Beberapa istri Rasululloh SAW sedang mandi di sebuah bejana , maka datanglah Rasululloh SAW dan mandi dari air bekas istri – istri tersebut. Maka salah seorang dari mereka berkata ,” Sesungguhnya aku ini sedang junub.” Beliau pun menjawab ,” Sesungguhnya air itu tidak junub.” ( HR. Ahmad , Abu Dawud , An Nasai )
2. Tingkatan dalam bersuci :
Dari Ibnu Abbas RA , ia berkata ,” Beberapa istri Rasululloh SAW sedang mandi di sebuah bejana , maka datanglah Rasululloh SAW dan mandi dari air bekas istri – istri tersebut. Maka salah seorang dari mereka berkata ,” Sesungguhnya aku ini sedang junub.” Beliau pun menjawab ,” Sesungguhnya air itu tidak junub.” ( HR. Ahmad , Abu Dawud , An Nasai )
2. Tingkatan dalam bersuci :
ü Dengan batu
kemudian di bilas dengan air
ü Dengan air
saja
ü Dengan batu
C.
CARA BUANG HAJAT
- menyiram terlebih dahulu kloset yang akan digunakan. kenapa perlu dilakukan? karena jika kita tidak menyiram terlebih dahulu sebelum buang air BAB/BAK.
- jangan terlalu sering menggunakan pembersih kloset karena pembersih kloset dapat mematikan bakteri yang akan membusukkan kotoran.
- bersihkan dan keringkan bagian tubuh yang sudah basah saat buang hajat karena bisa menambah lembab pada badan dan atau ada kuman yang pindah.
- bila anda yang ingin melakukan buang air besar di toilet yang bukan dirumah (wc umum), pilihlah toilet yang menurut anda benar benar bersih, karena sebenarnya keadaan toilet tersebut sangat berpengaruh dalam kesehatan kita saat buang air besar.
- cari posisi yang nyaman.
III.
KESIMPULAN
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa,
dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Adab adalah norma atau aturan mengenai sopan santun yang
didasarkan atas aturan agama, terutama Agama Islam. Norma
tentang adab ini digunakan dalam pergaulan antarmanusia, antartetangga, dan
antarkaum. dan kami artikan yaitu cara.
Hajat adalah keinginan dan bisa diartikan
keperluan.
Istinja adalah hal
sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari baik itu buang air kecil (BAK)
ataupun buang air besar (BAB). Akan tetapi umat islam sendiri telah banyak
meninggalkan adab-adab yang telah di contohkan oleh Rasulullah SAW. Padahal
Islam telah mengatur semua hal termasuk istinja ini.
Seorang muslim yang akan buang hajat ( BAB / BAK ) harus memperhatikan adab
– adab yang ditetapkan dalam Islam dan dicontohkan oleh Rasulullo SAW , yaitu :
1. Tidak membawa atau mengenakan sesuatu yang bertuliskan lafadz Alloh
2. Menjauh dari manusia dan menghalangi diri dari pandangan manusia
3. Hendaknya membaca doa ( waktu masuk WC / ketika membuka baju )
4. Masuk dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan
5. Tidak mengangkat pakaiannya jika buang hajat di tempat terbuka
6. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya
7. Tidak buang hajat di tempat umum, jalan, tempat berteduh, air yang tergenang, lubang
8. Tidak berbicara , menjawab salam atau menjawab adzan
9. Tidak buang hajat pada bak tempat mandinya
10. Tidak memegang kemaluannya dengan tangan kanan & jika cebok dengan tangan kiri
11. Jika baru bangun tidur , jangan langsung mencelupkan tangannya ke dalam bak air
12. Tidak boleh bersuci dengan kotoran kering atau tulang
13. Jika bersuci dengan batu
14. Wajib menghilangkan kotoran yang menempel pada lobang kemaluan
15. Memercikkan air ke celananya dan berwudhu
16. Hendaknya menggosokkan tangan ketanah setelah bersuci
17. Tidak berlama – lama di dalam tempat buang hajat.
IV.
SARAN
Alhamdulillah, pertama kali terima
kasih atas perhatian Anda terhadap syiar-syiar kaum muslimin dan atas usaha
Anda untuk mengetahui perkara yang menyulitkan mereka agar dapat dijauhi. Kami
sangat gembira membuat makalah ini, semoga isi makalah tersebut menguak perkara-perkara
yang dapat membawa Anda menuju kebaikan yang agung.
Itulah beberapa adab dan aspek hukum
dalam syariat Islam berkenaan dengan permasalahan yang dilakukan orang setiap
hari. Syariat Islam telah mengatur dan mejelaskannya sedemikian rupa. Bagaimana
pula dengan permasalahan-permasalahan yang lebih besar daripadanya! Wahai
saudara penanya, pernahkah Anda dapatkan agama atau syariat di dunia ini yang
menetapkan aturan-aturan seperti itu? Demi Allah, hal itu cukup sebagai bukti
penegasan kesempurnaan dan keindahan Dienul Islam serta wajibnya kita
mengikutinya. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufiq bagi kita semua
kepada kebaikan dan mengkaruniakan hidayah kepada kebenaran. Shalawat dan salam
semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
V.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org | kumpulan-berita-terheboh.blogspot








0 komentar:
Posting Komentar